Penyusunan RDTR Laung Tuhup Dilakukan Secara Partisipatif dan Berbasis KLHS

Penyusunan RDTR Laung Tuhup Dilakukan Secara Partisipatif dan Berbasis KLHS

37x dilihat | 05 November 2025 12:00

Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Laung Tuhup dilakukan secara partisipatif, transparan, dan kolaboratif.

Kepala Dinas PUPR Murung Raya, Paulus Manginte, menuturkan bahwa proses penyusunan RDTR melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat. “Hasil kajian KLHS ini akan menjadi rujukan penting dalam penetapan RDTR dan peraturan zonasi, serta mendukung percepatan perizinan berbasis OSS sesuai amanat pemerintah pusat,” jelas Paulus.

KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) menjadi panduan utama agar setiap proses pembangunan tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. “Melalui KLHS RDTR, kita memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi. Pengembangan wilayah harus tetap selaras dengan kelestarian lingkungan,” tambah Paulus.

Kegiatan Konsultasi Publik KLHS RDTR digelar di Aula Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya pada Rabu (5/11/2025) untuk memberikan ruang bagi berbagai pihak menyampaikan masukan. Pendekatan partisipatif ini diharapkan menghasilkan RDTR yang lebih akurat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat serta lingkungan.

Dengan penyusunan RDTR yang berbasis KLHS dan dilakukan secara partisipatif, Pemkab Murung Raya menargetkan pembangunan Kecamatan Laung Tuhup yang terstruktur, ramah lingkungan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

(Marselinus/Deddy)