Bupati Heriyus Akui Penyerahan LKPD Telat: “Kami Tetap Bersyukur Diberi Kesempatan”

Bupati Heriyus Akui Penyerahan LKPD Telat: “Kami Tetap Bersyukur Diberi Kesempatan”

7x dilihat | 02 July 2025 12:00

Palangka Raya — Bupati Murung Raya, Heriyus, mengakui adanya keterlambatan dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Heriyus menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyerahan LKPD semestinya dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Tentunya penyerahan ini terlambat karena saat ini sudah masuk bulan Juli. Akan tetapi kami bersyukur masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan laporan keuangan ini,” ujar Heriyus. Rabu (2/7/25).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus melakukan perbaikan dan memastikan akurasi penyajian data keuangan agar dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Keterlambatan penyerahan dokumen tersebut, kata Heriyus, tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

(Marselinus/Deddy)